Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 2. Panduan Operasional Pembersihan dan Sanitasi meliputi: a. Bahan tambahan yang dimaksud adalah : Asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, formalin, dan kalium bromat. Anda dapat mengetahui persyaratan, prosedur, dan manfaat registrasi pangan olahan, serta contoh formulir dan label pangan olahan. id. : Gedung Athena Lt 3, Jl. 0 Minuman, tidak termasuk produk susu; Kategori Pangan 15. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, BPOM harus menjalani fungsinya, yaitu menjalankan tugas utamanya, melakukan pengawasan sebelum. Pada umumnya bahan tambahan pangan dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu aditif sengaja dan aditif tidak sengaja. Dasar Hukum : a. 69 Tahun 1999 tentang INFORMASI NILAI GIZI Diproduksi oleh UMK pada Label Pangan Olahan tentang LABEL dan IKLAN Pangan Keputusan Kepala BPOM No. 6 01. go. Jenis pangan olahan tersebut dapat #SobatSmesco lihat pada gambar dibawah ini. Salah satu peraturan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh industri pangan olahan adalah ‘MD’. 21. Alur proses produksi beserta penjelasannya 6. id CFR (Code of Federal Regulations) Tujuan CPPOB Peraturan Kemenperin no. ”. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi. 1. 19 TAHUN 2021 REVIU RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2020-2024 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN Menimbang : a. 4. konsumsi sendiri; 4. 3. 02. Pangan adalah segala. ) yang diiris tipis dan digoreng, dengan atau tanpa penambahan garam, bumbu dan/atau perisa2. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha. Komoditi Pangan - Produk Pangan - Bahan Tambahan Pangan - Kemasan Pangan - Bahan Pangan - Bahan Non Pangan 1. Menurut Dian, sususan komposisi bahan baku pada label pangan belum menjadi perhatian para ibu. 1. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan. 0 es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet; Kategori 04. (deskripsi, sifat fisika dan kimia) c. pom. Deskripsi Pangan Olahan 5. 12. Badan POM menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan aplikasi Rumah Si-RiPO. 03. Hal itu berdasarkan UU Pangan. Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan: 29-2020: Rancangan Peraturan Kepala BPOM: Pengawasan Klaim Pada Label Dan Iklan Pangan Olahan: 30-2020: Rancangan Peraturan Kepala BPOM: Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis : 31: HK. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha. Label dan Iklan . b. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Kuasi, Kosmetika dan Pangan Olahan B. 13. 02. Sementara seperti daging, keju, dan susu tergolong dalam pangan risiko tinggi. Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang : a. Deskripsi pangan olahan 5. 7/1996 c. NAMA SOP : PENANGANAN KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN. Hari/Tanggal Pelayanan. id (hanya untuk korespondensi)WebKategori 01. pangan dengan kategori risiko pendaftaran sedang dan wajib memiliki izin edar BPOM MD. Untuk pencantuman nomor izin edar pangan olahan impor diberi tanda ”BPOM RI ML” (Lampiran PBPOM 27/2017) Selanjutnya, pangan olahan yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dibagi menjadi lima jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM (Pasal 2 ayat (2) PBPOM 27/2017) antara lain: Contohnya: susu difortifikasi dengan vitamin D. 5. Sebagai upaya pengawasan keamanan dan mutu pangan olahan, maka pada tahun 2021 Badan POM memandang perlu menerbitkan kembali Pedoman Cara Pengolahan dan Penanganan Pangan Olahan. 532 buah. 12. 6. Percetakan Negara, No. 2. id (hanya untuk korespondensi) Direktorat Registrasi Pangan. 2. 3. PP No. id: penilaianpangan@pom. Email Us standarpangan@pom. Lalu apa yang dimaksud dengan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus dan siapa saja yang memerlukan jenis PKGK tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makan ( BPOM) baru saja meluncurkan logo 'Pilihan Lebih Sehat'. BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis. Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang : a. HK. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagaiLAMPIRAN I. Jika akan habis, Anda bisa melakukan registrasi ulang atau perpanjangan izin edar dengan membayar biaya mulai Rp100 ribuan per item untuk obat tradisional produksi dalam negeri, Rp5. Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam. go. sampel dalam rangka pendaftaran; 2. 23, Jakarta Pusat 10560 - INDONESIA Telp. 08. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi antara lain, menurut BPOM, Selasa. Peraturan BPOM No. Asal Bahan Pangan Tertentu. 69 tahun 1999) Pelaku Usaha yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan. Percetakan Negara No. 289. Pengajuan izin edar pangan di Badan POM sesuai perka BPOM no. Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI: Gedung Athena Lt 3, Jl. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Gedung Merah Putih Jln. 12. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) berlaku, ada beberapa kalimat. 15 Gambar 7. A. “Ketentuan Label Pangan Olahan terbaru diatur dalam Peraturan BPOM 20/2021. 1. Klaim. 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan PerKa BPOM RI No. - Pangan Olahan Tertentu adalah pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut. com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah meluncurkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran. PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN SISTEM JAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN OLAHAN DI SARANA PEREDARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG. 2 Lingkup Rencana Keamanan Pangan Rencana keamanan pangan yang disusun oleh Pelaku Usaha seharusnya mencakup penetapan lingkup yang meliputi seluruh proses pengendalian keamanan, dan mutu Pangan Olahan, termasuk deskripsi jenis produk yang disimpan dan/atau didistribusikan serta proses penyimpanan dan/atau kondisi. 24. untuk Pangan Olahan yang PP No. Arti huruf. Sarana Peredaran adalah tempat melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan Olahan. Pencantuman Informasi Nilai Gizi. Obat dan Makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Input Pengaduan. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) No. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;. 1 - 10 dari 594546 Data. Pengetahuan para pelaku usaha pangan yang masih rendah akan penggunaan bahan tambahan pangan yang benar juga menjadi faktor penyebab masih beredarnya pangan olahan yang tidak. 9. Sambutan Pengkajian bahan baku merupakan salah satu jenis pelayanan publik terkait pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan yang diatur dalam. 1. Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan. WebDeskripsi Pangan Olahan, termasuk komposisi bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong yang digunakan. 4. Pendaftaran produk makanan dan minuman yang ada di dalam negeri ini berbeda dengan yang ada di luar negeri. dicampur dengan bahan lain, berbentuk bulat dengan merk. 05. 1. 18 tahun 2012 pasal 71 dan 86). banyumas (1), 1 zona 4 balai pom di palu (1), loka pom di kab. 522. 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK). 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 1. PANGAN YANG TIDAK WAJIB DAFTAR DI BPOM 1. distribusi dan dan ritel pangan olahan, BPOM memandang perlu menerbitkan panduan pencegahan . Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi (ING) pada Label Pangan Olahan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK). Saat berjualan, deskripsi produk merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam menarik minat pembeli. Contoh : Produk sereal yang dikemas bersama dengan. Aspek yang Dinilai 0 1 2 TB Penerapan BPOM d. Diunggah oleh Ayah Endro. dan berapa No Kategori Pangan terkecil). Pasal 4 (1) Golongan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. id: penilaianpangan@pom. go. ”. Jenis Pangan Batas Maksimum (ppb atau µg/kg) B 1 M 1 Total (B 1 +B 2 +G 1 +G 2) 1. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan. 2018. 11. Peraturan Kepala BPOM No. Program/prosedur pengendalian hama (termasuk mapping-nya) d) Deskripsi Pangan Olahan; e) Alur proses produksi beserta. Kes, selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. KOMPILASI. Salah satu peraturan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh industri pangan olahan adalah ‘MD’. Label Pangan Olahan. 75/M-IND/PER/7/2010 tentangPedoman CPPOB (Good Manufacturing Practices Permenkes No. Pelaku Usaha : Perseorangan atau Badan Usaha Non Perseorangan. (021) 428 78701. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Petunjuk Teknis Skema Sertifikasi Produk Kopi 4. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan; b. 2. Pangan Olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak. id subsite pmpupo. Pada dasarnya kembali kepada peraturan kepala BPOM no 11 tahun 2014 pada pasal 2 yaitu, Pangan. 1. Percetakan Negara, No. ”. Nama Produk. Kepala Balai Besar POM di Surabaya. Halaman data teknis dari setiap PB UMKU BPOM merupakan. Produk Hukum Selengkapnya. Pedoman ini merupakan panduan bagi pelaku usaha pangan agar tetap dapat berproduksi dan mendistribusikan pangan olahan dengan menerapkan upaya pencegahan risiko penyebaran COVID-19. Ketua Tim Pengawasan Penerapan CPPOB Sarana Produksi Pangan Risiko Tinggi dan Penguatan Self Regulatory Control oleh Produsen. Keputusan Kepala Badan POM tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi HK. Penerapan. 3. SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional tentang Prinsip Umum Higiene Pangan 3. konsumsi sendiri; d. Program pembersihan dan sanitasi bangunan dan area pengolahan b. (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di. 4. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Gedung Merah Putih Jln. Bahan tambahan yang dimaksud adalah : Asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, formalin, dan kalium bromat. 2, No. pencabutan izin edar Pangan Olahan. Kategori 01. 1. Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING.